Media74
MAMUJU SULBAR
Tiga oknum Mantan kepala Desa Di kabupaten mamuju provinsi Sulawesi Barat, perkara dugaan korupsi nya sudah P21 di kejaksaan Negeri Mamuju , Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, mengungkapkan berkas perkara kepala desa tersebut semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.saat di konfirmasi media Tujuh Empat .com. senin 27/01/2025
Ia menjelaskan bahwa Fince lokonau oknum Kades Kakulasan, Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.
Dan ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyilidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka.
” Fince melakukan korupsi dana desa dengan nilai Rp800 juta demi kepentingan pribadinya dan biaya berobat istri”katanya
Selama menjabat jadi kades, Fince mengelola dana desa secara mandiri, banyak anggaran dana fisik dan gaji aparat desa yang dikorupsi, “tutur nya
Selanjutnya, kasus korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju, mantan kades Uhaimate bernama Rusdi Arman yang melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp156.316.000.
Adapun modus korupsi yang dilakukan Rusdi Arman kala itu adalah dengan membuat laporan palsu yang dianggap perbuatan melawan hukum.
Serta sejumlah kegiatan dilaporkan itu adalah seperti kegiatan pembuatan plat dekker Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp25.819.000 di mana terdapat selisih Rp7.140.000”.
Bahkan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan proyek plat dekker yang diduga dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 156 juta.Kasus korupsi dana desa Uhaimate ini berproses dari tahun 2023 hingga 2024.ungkapnya
Sementara itu kasus korupsi dana desa mantan Kades Desa Tante Pao, Kecamatan Tapalang Barat kabupaten mamuju yang sudah naik sidik di Satreskrim Polresta Mamuju pada April 2024 lalu.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju yang diperoleh penyidik Polisi sebesar Rp700 juta.
Namun mantan kades tersebut diduga korupsi dan tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan mengalami gangguan kecemasan.
BHR. BELO. – SULBAR